Jumat, 11 Maret 2011

Makalah Civic Education

BAB 1
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.HAM sendiri itu bagus dan penting bagi melindungi kepentingan raykat yang dilanggar, tetapi jika dipakai sebagai senjata politik akan menemui banyak sisi negatifnya, terkadang HAM di jadikan alasan untuk kepentingan tertentu.Semestinya, lebih baik menanamkan pemahaman "hak dan kewajiban" dalam kehidupan bernegara. Selain bertanggung jawab secara hukum kepada pemerintah dan atau parlemen, institusi nasional HAM juga secara langsung bertanggung jawab kepada publik yang dapat dilakukan dengan berbagai macam cara,misalnya menyebar luaskan hasil laporan dan publikasi lainnya yang berkenan dengan HAM, yang dipakai sebagai kendaraan politik yang sama menyusahkan dengan agama yang dipakai sebagai kendaraan politik. Dalam hal ini penulis membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul Hak Asasi Manusia.




BAB II
PEMBAHASAN

Dalam makalah ini penulis mengindentifikasikan  pembahasan sebagai berikut :
1.      Pengertian HAM
2.      Bentuk dan macam-macam HAM
3.      Perkembangan HAM
4.      Contoh pelanggaran HAM
5.      Penyadapan telfon perspektif HAM dan Hukum

A.    Pengertian HAM
            Beberapa pengertian menurut  para ahli di antaranya :
1.      HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
2.      Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
3.      John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
4.      Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
5.      HAM adalah hak yang dimiliki, diperoleh, dan dibawa bersama dengan kelahiran atau kehadirannya dalam kehidupan masyarakat.
6.      HAM adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa, bukan oemberian manusia atau penguasa

B       Jenis dan Macam HAM
1.      Hak asasi pribadi / personal Right
a.       Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat.
b.      Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
c.       Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
d.      Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2        Hak asasi politik / Political Right
a.       Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
b.      Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
c.       Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya.
d.      Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.  Hak azasi hukum / Legal Equality Right
     a) Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
b) Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
c) Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
        4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
             a. Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
             b.  Hak kebeba
san mengadakan perjanjian kontrak
             c.  Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, dan lainnya.
             d.  Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
             e.  Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
a. Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
    b. Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan,       penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
         6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
             a. Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
             b. 
Hak mendapatkan pengajaran
             c.  Hak mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Selain itu, ada juga contoh hak asasi manusia (HAM) berupa:
·         Hak untuk hidup.
·         Hak untuk memperoleh pendidikan.
·         Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
·         Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
·         Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
C      Perkembangan Pemikiran HAM
Dapat dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
1        Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
2        Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
3        Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
4        Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.
Sedangkan perkembangan pemikiran HAM di  Indonesia yaitu :
1        Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
2        Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
a.       Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
b.      Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
c.       Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD.

D      Contoh Kasus Pelanggaran HAM
Disini bisa dilihat bentuk-bentuk kasus pelanggaran HAM :                                          
1        Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2        Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3        Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4        Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5        Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya. 
Sedangkan pelanggaran HAM menurut UUD adalah tercantum dalam Pasal :
a.       Pasal1 ayat(2) UU 26/2000: Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang  berat adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
b.      Pelanggaranhak asasi manusia yang berat meliputi: kejahatan GENOSIDA dan kejahatan terhadap kemanusiaan.                                             

E       Penyadapan Telfon Perspektif HAM dan Hukum
Penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.Sampai saat ini, UU yang mengatur mengenai penyadapan adalah UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang secara eksplisit mengatur  mengenai penyadapan ini.Selain itu juga ada UU lain yang mengatur tentang penyadaban ini seperti :
Ketentuan pasal 31 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mempunyai dua maksud; pertama, penegak hukum mempunyai kewenangan untuk melakukan penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum. Kedua, penyadapan yang dilakukan harus berdasarkan permintaan dalam rangka penegakan hukum. Ketiga, kewenangan penyadapan dan permintaan penyadapan dalam rangka penegakan hukum harus ditetapkan berdasarkan UU.
Dalam konteks permintaan penegak hukum untuk melakukan penyadapan dalam rangka penegakan hukum, adalah terkait dengan perkara-perkara pidana yang harus mengacu pada hukum acara pidana. Oleh karenanya, permintaan penyadapan dan tata caranya haruslah diatur dalam hukum acara pidana atau suatu regulasi yang setara dengan undang-undang. Hal ini sesuai dengan larangan untuk melakukan penyadapan sebagaimana ayat (1) dan (2) UU ITE yang melarang penyadapan.
Bahwa justru dalam pasal 31 ayat (4) memandatkan penyadapan sebagaimana pasal 3 1 ayat (3) diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP). Padahal, apa yang hendak diatur dalam PP  tersebut adalah mengenai tata cara penyadapan dalam rangka penegakan hukum, sehingga seharusnya diatur dalam UU Hukum Acara Pidana yang mengatur tata cara penyadapan untuk penegakan hukum dalam perkara pidana.
Ketentuan Penyadapan/Intersepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengamanatkan bahwa ketentuan penyadapan harus diatur dalam PP haruslah ditolak karena akan sangat mengancam perlindungan hak atas kebebasan pribadi yang dijamin dalam konstitusi dan juga ketentuan perundang – undangan lainnya di bidang hak asasi manusia.















BAB III
PENUTUP
A      Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
B. Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Tim Icce UIN Jakarta. 2000. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Prenada Media: Jakarta.
Tunggal, Hadi Setia, Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia, Jakarta, Harvarindo, 2000.ss
Busroh, Abu Daud. 1984. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Widjaya, H. A. W., Pancasila dan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Jakarta, Rineka Cipta, 2000.
Prodjodikoro, Wirjono. 1997. Azas-azas Hukum Tata Negara. Cet. III . Jakarta: Dian Rakyat.








BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Wacana masyarakat madani sebenarnya sudah sejak lama berkembang di Indonesia. Istilah ini mula-mula disampaikan Anwar Ibrahim dalam Festival Istiqlal pada tahun 1995. Meski demikian, penggagas awal masyarakat madani ini adalah Muhammad Naquib Al-Atas yang kemudian dielaborasi oleh Nurchalis Madjid. Masyarakat madani adalah satu citi-cita masyarakat ideal. Munculnya modernisme Islam didorong oleh adanya kemunduran ummat islam disebabkan banyaknya orang yang meninggalkan sumber ajaran utamanya yaitu: Al-Quran dan As-sunnah. Islam merupakan agama yang memiliki watak, visi, dan pandangan kearah kemajuan. Islam bukan agama yang konservatif dan tradisional melainkan agama yang memberikan tempat bagi modernitas. Sebuah peradapan yang sekarang dicintai dan dikecam itu sesungguhnya memuat berbagai fragmentasi kebutuhan masyarakat akan hadirnya sebuah masyarakat yang beradab, masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan kehidupan secara universal, tanpa memandang asal-usul dan perbedaan agama. Masyarakat inilah yang dalam khazanah Islam disebut masyarakat madani (civil society) yang mencintai prinsip musyawarah (demokratisasi), keadilan (legaliteranisme), dan keterbukaan (miklusivisme) dalam kehidupan sehari-hari. Berbicara tentang masyarakat madani di zaman modern ini merupakan satu kebutuhan yang tak dapat ditawar-tawar lagi untuk segera direalisasikan.
Negara kita telah dipimpin oleh tiga orde. Sejak orde lama yang dipimpin oleh Soekarno, kemudian digantikan oleh orde baru yang dipimpin oleh Soeharto, kemudian lahirlah Orde Reformasi. Ketiga orde tersebut belum dapat mengantarkan masyarakat Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur, sehingga cita-cita bangsa Indonesia yang menciptakan tatanan kehidupan masyarakat yang baik dengan istilah masyarakat madani atau masyrakat ideal.
BAB II
PEMBAHASAN
Masyarakat merupakan istilah paling lazim yang digunakan untuk menyebut kesatuan-kesatuan hidup manusia. Yang mana masyarakat adalah sekumpulan manusia yang saling "bergaul", atau dengan istilah ilmiah saling "berinteraksi". Dalam makalah ini penulis mengindentifikasikan pembahasan sebagai berikut:
            1.Pengertian Masyararat Madani
            2.Ciri-ciri Masyarakat Madani
            3. Perkembangan Masyarakat Madani di Indonesia
            4. Karakteristik Masyarakat Madani
A      Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani merupakan konsep yang berwayuh wajah: memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang beda-beda. Bila merujuk kepada Bahasa Inggris, ia berasal dari kata civil society atau masyarakat sipil, sebuah kontraposisi dari masyarakat militer. Menurut Blakeley dan Suggate (1997), masyarakat madani sering digunakan untuk menjelaskan “the sphere of voluntary activity which takes place outside of government and the market.” Merujuk pada Bahmueller (1997).
Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi.


Allah SWT memberikan gambaran dari masyarakat madani dengan firman-Nya dalam Q.S. Saba’ ayat 15 yang artinya:
Sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): “Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun”.
Selain itu masyarakat madani adalah masyarakat dimana anggotanya terdiri dari berbagai kelompok masyarakat yang berbeda etnis, agama, dan budayanya, dapat hidup dan bekerja sama secara damai, serta masyarakat yang setiap anggotanya menghormati dan tunduk pada hukum serta menempatkan anggota masyarakat berkedudukan sama dalam hukum dan pemerintahan dan tidak dikenal privilege bagi kelompok masyarakat tertentu.
B       Ciri-ciri Masyarakat Madani
      Ciri-ciri utama masyarakat madani adalah:
1.      Kebhinekaan masyarakat, dimana kelompok masyarakat yang ada saling hidup berdampingan , tolong menolong, saling menghargai dan dapat hidup dengan damai.
2.      Terselenggaranya kehidupan yang berdemokratis baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dimana hak-hak warga negara diakui dan dilindungi baik oleh aparat maupun masyarakat sendiri.
3.      Bahwa untuk memelihara tata dalam masyarakat maka hukum sebagai pranata pengatur kehidupan masyarakat guna menyelenggarakan kepastian hukum dan keadilan perlu dijunjung tinggi baik oleh anggota masyarakat maupun oleh pemerintah.
4.      Untuk mewujudkan suasana tentram dalam kehidupan bermasyarakat maka hak-hak warga negara perlu diakui dan dilindungi baik oleh pemerintah maupun oleh warga masyarakat.
5.      Untuk mewujudkan ciri-ciri masyarakat etika dan moral yang tinggi baik oleh warga negara maupun oleh warga hegara ataupun aparat pemerintahan sehingga tindakan-tindakan tercela tidak dilakukan,tetapi bilamana terjadi juga, maka hukum akan diberlakukan kepada pelakunya, siapapun dia.
C      Perkembangan Masyarakat Madani di Indonesia
           Berbicara mengenai perkembangan masyarakat madani di Indonesia diawali dengan kasus-kasus pelanggaran HAM dan pengekangan kebebasan berpendapat, berserikat dan kebebasan untuk mengemukakan pendapat dimuka bumi. Sejak orde lama dengan rezim Demokrasi terpimpinnya Soekarno, sudah terjadi manipulasi peran serta masyarakat untuk kepentingan politis dan terhegemoni sebagai alat legitimasi politik.,yang mengakibat kan kegiatan dan usaha yang dilakukan oleh anggota masyarakat dicurigai sebagai kontra-revolusi yang mengalami kecendrungan untuk membatasi gerak dan kebebasan pendapat.
Sampai pada masa Orde Baru pun pengekangan demokrasi dan penindasan HAM tersebut kian terbuka seakan menjadi tontonan garis yang bisa dinikmati oleh siapapun bahkansegala usia. Seperti kasus pemberedalan lembaga pers, seoerti AJI, DETIK, dan TEMPO.
Selain itu, banyak terjadi pengambilalihan hak tanah rakyat oleh penguasa dengan alasan pembangunan, juga merupakan bagian dari penyelewengan dan penindasan HAM. Pada Orde Baru banyak terjadi tindakan-tindakan anarkisme yang dilakukan oleh masyarakat sendiri.
Dalam hal ini menurut Dawam ada 3 strategi dalam memberdayakan      masyarakat madani di Indonesia.
1.      Strategi yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik. Strategi ini berpandangan bahwa sistim demokrasi tidak mugkin berlangsung dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat. Bagi penganut paham ini pelaksanaan demokrasi liberal hanya akan menimbulkan konflik dan karena menjadi sumber instabilitas politk. Saat ini yang diperlukan adalah stabilitas politik sebagai landasan pembangunan karena pembangunan lebih terbuka terhadap perekonomian global.
2.      Strategi yang lebih mengutamakan reformasi sistem politik demokrasi yang berpandangan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah menunggu rampungnya tahap pembangunan ekonomi. Sejak awal dan secara bersama-sama diperlukan proses demokratisasi yang pada esensinya adlah memperkuat partisipasi politik, jika tidak dicitapkan maka akan timbul masyarakat madani yang mampu mengontrol terhadap negara.
3.      strtegi yang memilih membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat ke arah demokratisasi. Strategi ini muncul akibat kekecewaan terhadap realisasi dari strategi pertama dan kedua. Dengan begitu strategi ini lebih mengutamakan pendidikan dan penyadaran politik, terutama pada golongan menengah yang makin luas.
Ketiga model strategi pemberdayaan masyarakat madani tersebut dipertagas oleh Hikam bahwa di era transisi ini harus dipikirkan prioritas-prioritas pemberdayaan dengan cara memahami target-target grup yang paling strategis serta penciptaan pendekatan-pendekatan yang tepat  di dalam proses tersebut. Untuk keperluan itu, maka keterlibatan kaum cendikiawan, LSM, ormas sosial dan keagamaan dan mahasiswa adalah mutlak adanya, karena merekalah yang memiliki kemampuan dan segaligus aktor pemberdayaan tersebut.
D      Karakteristsik Masyarakat Madani
      Ada beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya:
1. Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5. Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
6. Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7. Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
8. Bertuhan, artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.
9. Damai, artinya masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil.
10. Tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya.
11. Toleran, artinya tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas pihak lain yang berbeda tersebut.
12. Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.
13. Berperadaban tinggi, artinya bahwa masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk umat manusia.
14. Berakhlak mulia.
Dari beberapa karakteristik tersebut, kiranya dapat dikatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya; dimana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang sekali jadi, yang hampa udara, taken for granted. Masyarakat madani adalah onsep yang cair yang dibentuk dari poses sejarah yang panjang dan perjuangan yang terus menerus. Bila kita kaji, masyarakat di negara-negara maju yang sudah dapat dikatakan sebagai masyarakat madani, maka ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani, yakni adanya democratic governance (pemerintahan demokratis) yang dipilih dan berkuasa secara demokratis dan democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai civil security; civil responsibility dan civil resilience).
Apabila diurai, dua kriteria tersebut menjadi tujuh prasyarat masyarakat madani sbb:
1. Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, dan kelompok dalam masyarakat.
2. Berkembangnya modal manusia (human capital) dan modal sosial (socail capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinya kepercayaan dan relasi sosial antar kelompok.
3. Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan; dengan kata lain terbukanya akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
4. Adanya hak, kemampuan dan kesempatan bagi masyarakat dan lembaga-lembaga swadayauntuk terlibat dalam berbagai forum dimana isu-isu kepentingan bersama dan kebijakan publik dapat dikembangkan.
5. Adanya kohesifitas antar kelompok dalam masyarakat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antar budaya dan kepercayaan.
6. Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
7. Adanya jaminan, kepastian dan kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi antar mereka secara teratur, terbuka dan terpercaya.
Tanpa prasyarat tesebut maka masyarakat madani hanya akan berhenti pada jargon. Masyarakat madani akan terjerumus pada masyarakat “sipilisme” yang sempit yang tidak ubahnya dengan faham militerisme yang anti demokrasi dan sering melanggar HAM.
Selain dari karakteristik diatas,maka Bahmueller  dalam The Role of Civil Society in the Promotion and Maintenance of Constitutional Liberal Democracy (1997), juga memberikan beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya:

a.        Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif                  kedalam masyarakat  melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
b.      Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.  
c.       Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
d.      Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.,
e.       Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rezim-rezim totaliter.
f.       Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu  mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
g.      Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
Dari beberapa karakteristik tersebut, dapat dikatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis, dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya. Selain itu pemerintahannya juga memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negaranya.. Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang sekali jadi dan yang mudah untuk diwujudkan. Masyarakat madani adalah masyarakat yang dibentuk dari poses sejarah panjang, yang diiringi perjuangan yang berkesinambungan.
Selain itu ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi oleh sebuah masyarakat untuk menjadi masyarakat madani, yakni adanya democratic governance (pemerintahan demokratis yang dipilih dan berkuasa secara demokratis) dan democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai civil security; civil responsibility dan civil resilience). Apabila diurai, dua kriteria tersebut dapat menjadi tujuh prasyarat masyarakat madani sebagai berikut:
a.       Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, dan kelompok dalam masyarakat.
b.      Berkembangnya modal manusia (human capital) dan modal sosial (socail capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinya kepercayaan dan relasi sosial antar kelompok
c.       Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan; dengan kata lain  terbukanya akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
d.      Adanya hak, kemampuan dan kesempatan bagi masyarakat dan lembaga-lembaga  swadaya untuk terlibat dalam berbagai forum dimana isu-isu kepentingan bersama dan  kebijakan publik dapat dikembangkan.
e.       Adanya kohesifitas antar kelompok dalam masyarakat serta tumbuhnya sikap saling  menghargai perbedaan antar budaya dan kepercayaan.
f.       Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi,  hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
g.      Adanya jaminan, kepastian dan kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan  yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi antar mereka secara teratur, terbuka dan terpercaya.
Dalam pembahasan civil society, masyarakat madani juga dikarekteristikkan menjadi 5 kelompok, yaitu:
1.      Free Public Sphere, yaitu adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat.
2.      Demokratis merupakan satu etentitas yang menjadi penega masyarakat  madani.
3.      Toleran merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyrakat madani untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati anatara sesama.
4.      Pluralisme merupakan suatu persyaratan untuk menegakkan masyarakat madani.
5.      Keadilan sosial merupakan keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara didalam kehidupannya.















BAB III
PENUTUP
      Kesimpulan
Jadi masyarakat madani adalah masyarakat yang berperadaban islam. Untuk membangun masyarakat madani dalam era modern pada saat ini menjadi satu kebutuhan mutlak yang mana Dr. Thohir Luth mengemukakan ada enam elementer (mendasar) yaitu:
  1. Fakta sejarah telah memperlihatkan bahwa ummat islam pernah mengalami nasib hidup yang suram dengan dominasi masa dan agresi prilaku jahiliah, dan telah ada aksi etik yang menyuarakan kebenaran Agama sehingga kita perlu mengulangi putaran sejarah tersebut dengan berbagai modifikasi asal sama makna dan tujuannya.
  2. Adanya gerakan yang memisahkan antara urusan dunia dan Agama (sekulerisasi). Maka kembali pada ajaran agama adalah suatu keharusan dalam berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara.
  3. Gagalnya semua teori yang mengatur kesejahteraan manusia mulai dari teori humanisme, kapitalisme, sosialisme, komunisme dan pancasilaisme.
  4. Dekandensi moral (keruntuhan moral) pada masa modern tidak terbendung lagi semua ingin bebas sesuai dengan panggilan hawa nafsu mereka dengan menghalalkan berbagai cara.
  5. Kepentingan dan kemaslahatan ummat harus didahulukan dari pada kepentingan pribadi dan kelompok. Maka diperlukan masyarakat madani yang menjunjung syariat Islam.
  6. Mengedepankan akhlak karimah tanpa memandang perbedaan suku, agama dan ras. Karena dengan adanya akhlak karimah yang universal akan terbentuk masyarakat yang saling menghormati, melindungi dan menghargai.
Begitulah hal-hal yang mendasar dalam pembentukan masyarakat madani yang memiliki tujuan mewujudkan masyarakat yang berakhlak karimah dan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.Untuk mewujudkan masyarakat madani dan agar terciptanya kesejahteraan umat maka kita sebagai generasi penerus supaya dapat membuat suatu perubahan yang signifikan. Selain itu, kita juga harus dapat menyesuaikan diri dengan apa yang sedang terjadi di masyarakat sekarang ini. Agar di dalam kehidupan bermasyarakat kita tidak ketinggalan berita. Adapun beberapa kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan materi yang ada di bab II ialah bahwa di dalam mewujudkan masyarakat madani dan kesejahteraan umat haruslah berpacu pada Al-Qur’an dan As-Sunnah yang diamanatkan oleh Rasullullah kepada kita sebagai umat akhir zaman.













DAFTAR PUSTAKA


Azra, Azyumadi, Menuju Masyarakat Madani , Bandung: PT. Remaja         Rosdakarya, 1999 cet. Ke-1
Hikam, Muhammad AS., Demokrasi dan Civil Society, Jakarta: LP3ES, 1999, cet. Ke 2
Prof. Meriam Budiharjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992.
Drs. S. Pamuji, MPA., Perbandingan Pemerintahan,Bumi Aksara, Jakarta, 1994.
Suito, Deny. 2006. Membangun Masyarakat Madani. Centre For Moderate  Muslim Indonesia: Jakarta
 Suharto, Edi. 2002. Masyarakat Madani: Aktualisasi Profesionalisme Community Workers Dalam Mewujudkan Masyarakat Yang Berkeadilan. STKS Bandung: Bandung.
Sutianto, Anen. 2004. Reaktualisasi Masyarakat Madani Dalam Kehidupan.                      Pikiran Rakyat: Bandung.
Zainun Kamal dkk, Islam Negara dan Civil Society, Paramadina, Jakarta, 2005. hal XIX
 Tini ICCEUIN, Jakarta. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani, ICCE UIN, Jakarta, 2003, hal. 248 – 250.
A. Rakman Zainuddin, M. Hamdan Basyar, Syiasa dan Politik di Indonesia, Mizan, www.google.com




Tidak ada komentar:

Posting Komentar